8 Kategori Siswa yang Bisa Dapat Bantuan PIP Kemdikbud, Apa Saja? Salah Satunya dari Keluarga Terpidana

- 8 Desember 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud
Ilustrasi PIP Kemdikbud /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

6. Siswa Pernah Drop Out (DO)

Siswa yang sebelumnya pernah drop out dan ingin melanjutkan pendidikan dapat diusulkan sebagai penerima PIP.

Baca Juga: 5 Warung Makan Soto Enak di Rawalumbu, Nomor 2 Terkenal Legendaris dan Selalu Ramai Pengunjung, Yuk Cobain!

7. Anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu

Selain anak yatim/piatu/yatim piatu, siswa yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial bisa diusulkan sebagai penerima PIP melalui Dapodik sekolah.

8. Siswa Miskin/Rentan Miskin

Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar, siswa harus membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Info PKH Bulan Desember 2023 Apakah Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima Secara Online Mudah dan Praktis

Dengan memahami kondisi-kondisi ini, siswa dapat melaporkan diri ke sekolah untuk diajukan sebagai penerima PIP dengan menyertakan bukti yang mendukung kondisi tertentu.

Dengan begitu, setiap anak Indonesia memiliki peluang yang setara dalam mengejar pendidikan dan mewujudkan potensi mereka.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah