Cara Daftar DTKS 2024 Tanpa Aplikasi agar Jadi Penerima Bantuan Beras 10 kg

- 12 Desember 2023, 07:24 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS tanpa mengunduh aplikasi, agar dapat bantuan beras 10 kg.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS tanpa mengunduh aplikasi, agar dapat bantuan beras 10 kg. /Kemensos/

PR DEPOK - Pemerintah telah mengumumkan bahwa bantuan beras 10 kg akan dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sama seperti ketentuan di tahun ini, pemerintah masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai acuan penetapan penerima bantuan beras 10 kg pada 2024.

Bagi masyarakat yang belum dapat bantuan beras 10 kg di tahun ini bisa daftar DTKS 2024 tanpa perlu unduh aplikasi apa pun agar berkesempatan jadi penerima di tahun depan.

Cara daftar DTKS 2024 tanpa aplikasi dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan dengan membawa syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Selasa, 12 Desember 2023: Pelajari Fakta, Selesaikan Proyek Lama

Namun untuk memperbesar peluang pendaftaran DTKS 2024 diterima, pastikan memenuhi syarat berikut:

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

3. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Wajib Coba! 6 Bakso Paling Enak dan Banyak Diburu di Kertajati Majalengka, Cek Alamatnya di Sini

Selanjutnya masyarakat dengan kriteria di atas tapi tidak pernah dapat bansos maka segera daftar DTKS.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bantuan sosial seperti bantuan beras 10 kg.

Baca Juga: Cerah Seharian, Berikut Cuaca Depok Hari Ini Selasa 12 Desember 2023

Cara Daftar DTKS Tanpa Aplikasi

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Alami Suasana Hati yang Berubah-ubah? Coba 6 Buah yang Bisa Meningkatkan Mood Ini

- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner di Bandung 2023 yang Wajib Dicoba, Rasakan Sensasi Masakan Khas Jawa hingga Sunda

Perlu dipahami bahwa pendaftaran DTKS 2024 bisa diterima atau tidak, hal itu bergantung pada kondisi pendaftar memenuhi syarat atau tidak.

Jika pendaftaran DTKS 2024 diterima maka ada kemungkinan akan mendapatkan bantuan beras 10 kg.

Bantuan beras 10 kg di tahun 2024 disalurkan mulai dari bulan Januari sampai Juni.

Bantuan pangan berupa beras tersebut diberikan kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat atau (KPM).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah