Soal Bantuan Subsidi Upah Pekerja, Menaker: Tidak Ada Upaya Menghambat Pencairan

- 16 September 2020, 14:00 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /Kemnaker/kemnaker

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kini telah memasuki tahap III dipastikan akan disalurkan untuk 3,5 juta calon penerima setelah melalui proses pemeriksaan data ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya pada Selasa, 15 September 2020.

"Alhamdulilah 'check list' selesai, proses pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima," kata Ida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan Barcelona, Miralem Pjanic: Bermain di Sini adalah Kehormatan Besar

Seperti diketahui sebelumnya, data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerjaan diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dari data yang diterima tersebut, Kemenaker telah selesai melakukan pemeriksaan ulang data 3,5 juta calon penerima BSU tahap III yang kemudian akan diserahkan pada KKPN untuk dicairkan pada penerimanya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

Melalui pencairan BSU tahap III kali ini, berarti sudah terdapat total 9 juta pekerja yang sudah dan akan menerima BSU.

Baca Juga: Redmi 9C Resmi Rilis, Hadir untuk Anak Muda Andalkan Fitur Kamera dan Baterai Tahan Lama

Berdasarkan data dari Kemenaker, tahap I penyaluran BSU telah diberikan pada 2,5 juta orang dan tahap II pada 3 juta orang atau 99,1 persen dari total penerima BSU tahap I dan II sebanyak 5,5 juta.

Pemerintah sendiri menargetkan pemberian BSU terhadap 16,7 juta penerima.

BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp5 juta sejak Juni 2020.

Baca Juga: Bongkar Sistem Pertamina yang Buruk, Ahok: Direksi Otaknya Minjem Duit Terus!

Adapun nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp600 ribu per bulan atau sekitar Rp1,2 juta selama 2 bulan.

Terkait pencairan BSU tahap III, Menaker Ida mengatakan akan terlihat realisasinya pada dua hari ke depan.

Ia menegaskan pemberian BSU akan diusahakan sebaik mungkin dan tidak ada upaya menghambat penyalurannya hingga sampai ke rekening penerima masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 'Dilockdown' dan Diragukan Internasional, Erick Thohir Ungkap Cara Pemerintah Hadapi Covid-19

"Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi, namun kami tentu harus bekerja secara procedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala kami cari jalan keluar bersama," tutur Ida.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x