Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Resmi Dibuka di Tanggal Ini, Berikut Bocoran Tanggal dan Cara Daftar
Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah persyaratan untuk menerima bantuan sosial PKH berdasarkan kelompok masing-masing:
1. Golongan Ibu Hamil dan Balita:
- Ibu hamil atau menyusui dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0-6 tahun dengan batasan maksimal dua anak.
2. Golongan Penerima Bantuan PKH di Bidang Pendidikan:
- Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.