PKH Tahap 1 2024 Cair Awal Bulan? Cek Jadwal Pencairan Bansos yang Cair di Bank Himbara atau Kantor Pos

- 2 Januari 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi pencairan PKH tahap 1 2024
Ilustrasi pencairan PKH tahap 1 2024 /ANTARA/Ampelsa

PR DEPOK – Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Sosial mengumumkan kebijakan terbaru yang akan mempengaruhi pencairan dana bansos PKH tahap 1 2024, dan hal ini menarik perhatian banyak pihak.

Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial, dana bansos PKH tahap 1 2024 hanya akan dicairkan untuk tiga komponen utama, sementara persyaratan penerima juga akan diperketat.

Baca Juga: Standar Nasional Indonesia atau SNI dalam Meningkatkan Ketahanan Bangunan terhadap Gempa Bumi

Hal ini berarti tidak semua anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat tetap menerima bantuan ini.

Komponen-komponen yang dipastikan akan menerima pencairan dana PKH tahap 1 2024 adalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam kategori kesehatan, ibu hamil atau nifas untuk kehamilan kedua dan anak usia dini (0-6 tahun) dengan batas maksimal dua anak dalam satu keluarga akan mendapat bantuan.

Baca Juga: Top 5 Rekomendasi Warung Bakso Enak dan Nikmat di Brebes, Cek Disini Alamat dan Jam Bukanya

Di bidang pendidikan, anak-anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA sederajat, serta anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, juga masuk dalam kategori penerima bantuan.

Sementara itu, dalam kesejahteraan sosial, golongan lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat yang tercatat dalam data resmi Kemensos akan mendapatkan bantuan, dengan batas maksimal satu orang dalam satu kartu keluarga.

Nominal bantuan PKH yang disalurkan pada tahun 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia pun telah diumumkan.

Baca Juga: 12 Pilihan Rumah Makan Terbaik dan Terenak di Binjai dengan Rating Tinggi, Simak Lokasinya

Bantuan tersebut mencakup ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3.000.000 per tahun, anak SD Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1.500.000 per tahun, anak SMA Rp2.000.000 per tahun, serta lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa total anggaran Perlindungan Sosial 2024 mencapai Rp493,5 triliun, dengan peningkatan anggaran sebesar 12,4 persen.

Diharapkan, peningkatan ini dapat memberikan keringanan kepada masyarakat di tahun 2024.

Baca Juga: 13 Daftar Rekomendasi Rumah Makan Paling Laris di Banjar Baru yang Menunya Enak dan Menggugah Selera

Namun, dengan ketatnya aturan penyaluran bansos PKH 2024, masyarakat perlu memahami bahwa jika dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat ciri-ciri tertentu, pencairan dana bansos tidak akan dilakukan.

Salah satu syarat mutlak penerima PKH Tahap 1 2024 adalah masih memiliki komponen PKH di dalam KK. Jika tidak, maka dana tidak akan dicairkan.

Beberapa KPM mungkin tidak dapat menerima dana PKH Tahap 1 2024 karena sudah tidak masuk kategori penerima bansos PKH.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Inilah 6 Bakso yang Rekomen dan Enak di Cilacap, Simak Alamat dan Jam Bukanya

Misalnya, anak sekolah yang pada 2023 mendapatkan PKH, namun pada 2024 sudah lulus sekolah atau mendapatkan pekerjaan akan dicoret dari data penerima.

Kementerian Sosial menyatakan bahwa pencairan bantuan PKH tahap 1 2024 direncanakan antara Februari dan Maret. Tetapi, perlu dicatat bahwa jadwal ini bisa berubah sesuai kebijakan Kemensos.

Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait agar tidak ketinggalan proses pencairan dana bantuan yang mereka butuhkan.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah