PR DEPOK - Masih banyak Keluarga Penerima Manfaat atau KPM belum memahami bahwa bantuan beras 10 kg yang cair Januari 2024 beda dengan BPNT.
Sebagian KPM menganggap jika bantuan beras 10 kg merupakan BPNT yang dicairkan secara non tunai.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, mari simak pengertian bantuan beras 10 kg yang jelas beda dengan BPNT.
Baca Juga: 8 Bakso Paling Enak dan Laris Banget di Kota Samarinda, Rating Tinggi dan Ramai Pengunjung!
Bantuan beras 10 kg merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang digulirkan mulai bulan Maret 2023.
Awalnya bantuan tersebut disalurkan untuk periode tiga bulan yakni Maret, April, dan Mei 2023.
Akan tetapi pemerintah kemudian memperpanjang lagi bantuan pangan mulai Oktober hingga Desember 2023 dan berlanjut di tahun 2024.
Bantuan beras 10 kg di tahun 2024 rencananya akan disalurkan dari bulan Januari sampai Maret.