PR DEPOK - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair di tahun 2024. Bansos PKH 2024 merupakan bantuan sosial regular dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu perekonomian keluarga miskin.
Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu, makan bansos PKH 2024 akan disalurkan dalam empat tahap. PKH Tahap 1 2024 cair pada Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September dan tahap 4 pada Oktober-Desember.
Untuk pencairan PKH Tahap 1 2024 estimasinya mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Maret 2024.
Baca Juga: Joss Enaknya! Ini 6 Bakso Recommended di Sumedang, Nomor 1 dan 2 Selalu Ramai Pembeli
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2024, wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut informasi mengenai syarat menerima bansos PKH, cara mendaftar, cara cek penerima, besaran dana yang diterima, hingga mekanisme pencairannya.
Persyaratan Bansos PKH
Berikut persyaratan penerima Bansos PKH:
Baca Juga: Asli Enak! Daftar 11 Rekomendasi Mie Ayam Paling Laris di Bontang, Ini Lokasinya
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).