2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu pada kelurahan atau desa setempat.
3. Bukan ASN, atau anggota TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mau Menikmati Gurihnya Bakso di Pinggiran Yogyakarta? Ini Dia 7 Tempat yang Pas untuk Anda Cicipi
5. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Mendaftar Bansos PKH
Pendaftaran sebagai KPM dapat dilakukan secara online dan offline, asalkan sudah memenuhi persyaratan.
Pendaftaran offline dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa data diri berupa KK dan KTP. Sedangkan pendaftaran online dapat melalui Aplikasi Cek Bansos yang diunduh di PlayStore.
Baca Juga: 9 Bakso Terlezat di Jambi, Terasa Uratnya Mie dan Kaldunya Gurih Enak, Ini Lokasinya
Car Mengecek Penerima Bansos PKH
Cara mudah dan cepat mengecek penerima bansos PKH bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
KPM hanya perlu login ke link tersebut, lalu mengisi alamat dan nama lengkap sesuai KTP. Selanjutnya klik bagian ‘Cari Data’ untuk melihat status penerimaan bantuan.