3 Kriteria Siswa yang Tidak Bisa Dapat Dana Bantuan KJP Plus Januari 2024

- 15 Januari 2024, 17:05 WIB
Berikut ini merupakan daftar kriteria siswa yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan KJP Plus Januari 2024.
Berikut ini merupakan daftar kriteria siswa yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan KJP Plus Januari 2024. /Freepik/

PR DEPOK – Berikut adalah informasi mengenai 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024.

Ada 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan KJP Plus Januari 2024. Meskipun di tahun sebelumnya siswa tersebut selalu mendapatkan dana bantuan KJP tapi bisa saja di bulan Januari 2024 ini sudah tidak lagi.

Adapun berikut adalah 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan KJP Plus Januari 2024 meski sebelumnya pernah dapat bantuan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Warung Nasi Pecel Favorit di Madiun yang Rasanya Lezat, Toppingnya Melimpah dan Dijamin Kenyang

1. Sudah tidak terdaftar di DTKS

Siswa yang namanya sudah tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan KJP Plus Januari 2024 sudah tidak bisa mendapatkan pencairan bantuan KJP. Apabila siswa masih ingin mendapatkan dana KJP tapi namanya tidak ada di DTKS, siswa bisa mendatangi kantor kelurahan untuk mengurusnya.

2. Tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJP

Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KJP adalah siswa harus bersekolah di DKI Jakarta. Apabila siswa tersebut pindah, maka siswa yang bersangkutan sudah tidak bisa dapat dana bantuan KJP Plus Januari 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJP.

Baca Juga: Inilah Larangan, Makna, dan Doa Khusus di Bulan Rajab yang Harus Diketahui!

3. Melanggar aturan KJP

Siswa yang ketahuan melanggar aturan KJP juga tidak akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus Januari 2024 lagi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dilansir dari instagram @upt.p4op, berikut adalah aturan yang tidak boleh penerima KJP langgar. Jika ketahuan melanggar, maka dana bantuan KJP akan dicabut.

· Membelanjakan bansos KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

· Merokok

· Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

Baca Juga: Cara Mengecek BPNT 2024 Sudah Cair atau Belum, Dapatkan Bantuan hingga Rp400.000

· Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

· Terlibat dalam kekerasan

· Tawuran

· Terlibat geng motor

· Mencuri

· Minum minuman keras

· Melakukan pemerasan

Baca Juga: 5 Tempat Mie Ayam Favorit di Sukabumi, Rasa Enak dan Pengalaman Kuliner yang Menggoda!

· Berkelahi

· Menipu banyak orang

· Terlibat dalam mencontek massal

· Membocorkan soal atau membagikan kunci jawaban

· Terlibat pornoaksi

· Menyebarluaskan gambar tidak senonoh

Baca Juga: 4 Tempat Makan Bakso Favorit dan Rekomendasi di Payakumbuh, Lengkap dengan Alamatnya

· Membawa senjata tajam

· Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

· Sering terlambat berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

· Menggandakan/menjaminkan bansos KJP dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

Baca Juga: 7 Warung Makan Favorit 2024 di Pangandaran yang Lagi Hitz dan Rasanya Lezat

· Menghabiskan bansos KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan

· Meminjamkan bansos KJP kepada pihak manapun

· Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian informasi mengenai 3 kriteria siswa yang tidak bisa dapat dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah