KJP Plus Apa Masih Cair? Simak Penjelasan dan Cara Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 17 Januari 2024, 15:48 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan KJP Plus, masih cair atau tidak? Cek status penerima di link ini.
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan KJP Plus, masih cair atau tidak? Cek status penerima di link ini. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK - KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang akan didapatkan oleh peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM. KJP Plus disalurkan per bulan untuk biaya rutin, dan berkala.

Sesuai dengan namanya, KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) hanya akan diterima oleh peserta didik yang tinggal di Jakarta atau DKI Jakarta.

KJP Plus tidak hanya menyalurkan bantuan ke sekolah negeri, siswa yang sekolah di sekolah swasta juga mendapatkan bantuan.

Bantuan KJP Plus akan diterima dalam bentuk tunai dan non tunai, bantuan tunai per bulannya hanya bisa ditarik Rp100.000. Sedangkan, untuk bantuan non tunai bisa diambil di mesin EDC Bank DKI.

Baca Juga: Like Flower in Sand Episode 9 Tayang Jam Berapa? Simak Bocoran Ceritanya dan Link Nonton Legal Sub Indo

Besaran yang diterima mulai dari Rp250.000-Rp450.000, dan bantuan KJP Plus hanya bisa dicairkan di Bank DKI saja.

Lantas, KJP Plus apa masih cair?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih akan cair di tahun 2024. meskipun sampai saat ini masih belum disalurkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Simak Cara Daftar, Dokumen, dan Formasi Selengkapnya

Kemungkinan saat ini masih menyalurkan KJP Plus tahap 2 2023, karena sebelumnya masih banyak yang belum menerima secara merata.

Meskipun begitu, peserta didik tidak perlu khawatir dan bimbang karena KJP Plus masih akan cair.

Perlu diingat, untuk mendapatkan KJP Plus ini peserta didik harus terdaftar di DTKS dan memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Warung Soto Enak Pol dan Seger di Sumenep, Intip Alamatnya

Jika sudah terdaftar peserta didik bisa langsung cek status penerima KJP Plus untuk bulan Januari 2024.

Inilah cara cek status penerima via link kjp.jakarta.go.id:

1. Ketik kjp.jakarta.go.id di browser atau Google
2. Masukkan nomor NIK dan KK yang terdaftar
3. Pilih tahun pencairan 2023
4. Pilih tahap 2
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: PKH 2024 Cair Berapa Bulan? Ini Info Mekanisme Lengkap dengan Cara Cek Penerima di Link Ini

Info status penerima akan muncul di dalam kolom, lengkap dengan tahun pencairan dan tahapannya.

Demikian terkait KJP Plus yang masih akan cair di tahun 2024, pastikan terdaftar di DTKS dan cek status penerima di kjp.jakarta.go.id. ***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah