- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Dari lingkungan keluarga yang kurang mampu atau berada dalam risiko kemiskinan.
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Memiliki status sebagai anak yatim piatu atau yatim, berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Mengalami konsekuensi dari bencana alam.
- Siswa yang drop out dan diharapkan kembali bersekolah.
- Menghadapi keadaan tubuh yang tidak normal, menjadi korban kejadian tragis, berasal dari orang tua yang di-PHK, berasal dari wilayah konflik, berasal dari keluarga yang memiliki anggota keluarga yang terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal bersama.
- Terdaftar di institusi pelatihan atau unit pendidikan informal lainnya.
Baca Juga: 10 Warung Bakso Terenak di Banyuwangi, Gurihnya Nagih dan Porsi Bikin Kenyang
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Siswa yang telah memenuhi syarat namun tidak memiliki KIP, dapat mendaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 dengan persiapan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
Baca Juga: Enak Mengenyangkan! 4 Rumah Makan Terbaik di Sleman Fasilitas Lengkap, Nomor 2 Ada Kolam Renang
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah.
Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Tanpa KIP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PIP Kemdikbud 2024 tanpa KIP:
Baca Juga: TOP 7 Ayam Bakar Enak di Sidoarjo Rating 4,3-4,6: Porsi Besar dan Sambalnya Nggak Pelit