- Bawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memilikinya, dapat meminta SKTM ke RT/RW dan kelurahan/desa.
- Lembaga pendidikan akan mencatat data siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kemenag Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan atau Kemenag akan mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima PIP Kemdikbud 2024 ke Kementerian terkait.
- Sekolah akan mendaftarkan data usulan peserta PIP Kemdikbud 2024 ke aplikasi Dapodik.
Baca Juga: 8 Tempat Soto di Trenggalek yang Mudah Dicari serta Penyajian Nikmat Sekali
Jika pendaftaran berhasil, siswa akan menerima dana bantuan ini sesuai dengan tingkatan sekolah masing-masing.
Dengan menyimak informasi di atas, diharapkan siswa dan orang tua dapat memahami cara daftar PIP Kemdikbud 2024 tanpa KIP.***