Lakukan Perpanjangan PSBB, HIPPI DKI Jakarta Pahami Kebijakan Pemerintah

- 27 September 2020, 13:42 WIB
PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta /pikiran-rakyat

PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinyatakan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya jika pelonggaran diberlakukan, masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Minum Berlebihan Picu Sakit Kepala Hingga Kejang, Ahli Sarankan Konsumsi Air Putih pada Jam Berikut

Atas dasar tersebut, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan berdasar pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menanggapi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-22, Nama Google Tercetus dari Seorang Ahli Matematika Secara Tidak Sengaja

HIPPI DKI Jakarta memahami akan keputusan yang dibuat Anies Baswedan terkait perpanjangan PSBB hingga 11 Oktober 2020.

Sarman Simanjorang, Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, 26 September 2020 mengungkapkan bahwa pengusaha tidak memiliki pilihan dan memang harus mendukung kebijakan tersebut.

HIPPI memahami kebijakan itu karena sekalipun penyebaran Covid-19 sudah melandai, namun angkanya masih mengkhawatirkan.

Baca Juga: Lombok Tengah Punya Potensi Tsunami Kelas Tinggi, BNPB Pasang Sistem Ini Guna Minimalisir Kerugian

Dirinya pun memaklumi kebijakan perpanjangan PSBB tersebut.

"Bagi dunia usaha juga tidak ada pilihan, kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kita," kata Sarman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sarman mengungkapkan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut pasti memberatkan pengusaha, dari mulai omzet yang turun hingga 80 persen, transaksi yang minim, 'cash flow' yang semakin tertekan dan biaya operasional semakin membebani pengusaha.

Baca Juga: Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat, BNPB Ingatkan Masyarakat Sekitar Gunung Salak Waspada Longsor

Namun, Sarman menganggap hal tersebut adalah sebuah risiko yang harus ditanggung.

"Tapi ini risiko yang harus kita hadapi dan tanggung bersama. Kami berharap PSBB ini adalah yang terakhir agar ada kepastian bagi dunia usaha," ujarnya.

Sarman berpendapat bahwa masalah akan muncul semakin besar jika pandemi Covid-19 terjadi berkepanjangan.

Baca Juga: Bos Yamaha: Valentino Rossi Masih Sangat Kompetitif

Adapun masalah yang dimaksud yaitu seperti banyaknya UMKM yang tutup, angka PHK yang meningkat, angka kemiskinan yang betambah, dan munculnya masalah-masalah sosial lainnya.

Namun, hal-hal tersebut pasti dapat diatasi dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, juga dengan kesadaran yang tinggi untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Semakin cepat kita mampu mengendalikan dan menekan penularan Covid-19. Maka semakin cepat juga kita memulihkan perekonomian," ucap Sarman.

Baca Juga: Berjanji Akan Tangani Masalah Besar di AS, Joe Biden Pimpin Suara Terbanyak Nasional

Sarman juga menambahkan bahwa pengusahan tidak khawatir dengan adanya resesi.

Sekalipun pemerintah sudah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kwartal III-2020 alami kontraksi minus 2,9 persen hingga minus 1,2 persen yang berarti Indonesia akan memasuki resesi.

Para pengusaha justru akan khawatir apabila pandemi terjadi berkepanjangan.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Klaster Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Tes Massal di Pesantren

"Kami menyadari bahwa fundamental ekonomi kita masih kuat. Jika pandemi ini segera kita akhiri maka dengan normalnya kembali berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis. Lalu, kita juga akan cepat keluar dari resesi," lanjut Sarman.

Dia juga berharap pada pemerintah melalui aparat terkait untuk memperketat pengawasan perihal pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB serta tindak secara tegas dan sanksi para pelanggar.

Hal tersebut dilakukan agar efektivitas bisa dirasakan yaitu semakin menurunnya angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Demi Selingkuh, Pria Ini Bohongi Istri dan Keluarga, Mengaku Positif Covid-19 dan Berniat Bunuh Diri

"Tidak ada toleransi dan dispensasi lagi. Ini pertaruhan masa depan ekonomi dan keselamatan semua," kata Sarman.

Menurutnya, tindakan tegas pada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan merupakan hal yang harus diterapkan secara konsisten.

Selain itu, kebijakan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta juga mendapatkan persetujuan dari Menko Kemaritiman.

Baca Juga: Mulai 2035, California Larang Kendaraan Roda 4 Berbahan Bakar Fosil Beroperasi

Hal tersebut diungkapkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan," tutur Anies Baswedan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x