Ini Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2, Berikut Informasi Lengkap dan Prosedur bagi Penerima Baru

- 1 Maret 2024, 13:45 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait besaran bantuan KJP Plus tahap 2, beserta informasi lengkap untuk penerima baru.
Berikut ini merupakan informasi terkait besaran bantuan KJP Plus tahap 2, beserta informasi lengkap untuk penerima baru. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK - Sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu, Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali melakukan pencairan tahap II untuk bulan Januari 2024. Bagi para penerima baru, informasi lengkap dan prosedur pencairan menjadi hal penting untuk diketahui.

Pada Tahap II Tahun 2023, jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mencapai 656.390 peserta didik. Untuk memperoleh manfaat dari program ini, penerima baru perlu melakukan beberapa proses penting, seperti membuka rekening bank, mencetak buku tabungan dan ATM, menyerahkan buku tabungan dan ATM, serta mentransfer dana ke rekening penerima.

Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 4 Januari 2024. Bagi penerima yang ingin mendapatkan informasi terbaru seputar pencairan dana KJP Plus, dapat mengikuti update melalui akun Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Baca Juga: 6 Warung Bakso Terenak dan Terfavorit di Cempaka Putih - Kemayoran Jakarta Pusat

Berikut adalah detail jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 berdasarkan tingkatan pendidikan:

1. SD/MI:
- Biaya rutin per bulan Rp135.000
- Biaya berkala per bulan Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp130.000
- Jumlah penerima: 298.989 peserta didik

2. SMP/MTs:
- Biaya rutin per bulan Rp185.000
- Biaya berkala per bulan Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp170.000
- Jumlah penerima: 185.639 peserta didik

Baca Juga: Rasanya Melegenda! TOP 5 Sate Paling Mantap di Purwokerto, Cek Alamat Lengkapnya di Sini

3. SMA/MA:
- Biaya rutin per bulan Rp235.000
- Biaya berkala per bulan Rp185.000
- Tambahan SPP per bulan Rp290.000
- Jumlah penerima: 63.897 peserta didik

4. SMK:
- Biaya rutin per bulan Rp235.000
- Biaya rutin per bulan Rp215.000
- Tambahan SPP per bulan Rp240.000
- Jumlah penerima: 105.982 peserta didik

5. PKBM:
- Biaya rutin per bulan Rp185.000
- Biaya rutin per bulan Rp115.000
- Tambahan SPP tidak tersedia
- Jumlah penerima: 1.883 peserta didik

Baca Juga: Pasca Kejadian Tanah Bergerak di Cigombong KBB, Ratusan Warga Mengungsi ke Tempat Lebih Aman

Diperhatikan bahwa penggunaan biaya rutin maksimal dapat dilakukan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Bagi penerima baru, proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima diperlukan.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah