PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada hari Sabtu, 2 Maret 2024. Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp22.000 dari sebelumnya Rp1.142.000 per gram pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kenaikan Harga Jual Kembali Emas Batangan
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp22.000 menjadi Rp1.057.000 per gram. Ini merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan harga buyback pada Jumat, 1 Maret 2024, yang sebesar Rp1.035.000 per gram.
Baca Juga: TOP 6 Sate Enak dan Gurih di Probolinggo, Cek Alamat dan Nomor Teleponnya di Sini
Potongan Pajak Sesuai Peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017
Dalam transaksi pembelian dan penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu, 2 Maret 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 632.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.164.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.268.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.377.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.595.000
- Harga emas 10 gram: Rp 11.135.000
- Harga emas 25 gram: Rp 27.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp 55.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp 110.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 276.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 552.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.104.600.000
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Jualan Ikan Bakar Terenak di Bandung, Aroma Khas Bakarannya Menggoda
Potongan Pajak Pembelian Emas Batangan
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan kenaikan harga emas Antam hari ini, diharapkan informasi ini dapat memberikan gambaran kepada pembaca mengenai kondisi pasar emas saat ini.***