Berikut syarat penerima KLJ Tahap 2 2024:
1. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
2. Berdomisli di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.
3. Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.
5. Memiliki kendala fisik atau psikologi.
Baca Juga: Sedapnya Rekomendasi Hidangan 7 Mie Ayam di Bekasi, Ada yang Super Pedas!
Selanjutnya masyarakat dapat mengecek nama penerima KLJ melalui link https://siladu.jakarta.go.id/.
Berikut Cara Cek Penerima KLJ Tahap 2 2024: