Sayangnya, program ini sendiri tidak disalurkan kepada semua lansia, melainkan ia yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti:
- Lansia berdomisli di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP DKI Jakarta.
Baca Juga: Tips Mudah Masak Rendang Agar Tidak Alot dan Sedap untuk Menu Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Terdaftar di DTKS DKI Jakarta.
- Lansia yang masuk dalam keluarga ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.
- Lansia yang memiliki kendala fisik atau psikologi.
Apabila lansia memiliki kriteria penerima KLJ Tahap 2 2024 seperti diatas namun tidak terdaftar sebagai penerimanya, dapat mengajukan diri ke kelurahan setempat untuk menjadi MPM (Mekanisme Pemuktahiran Mandiri).
Demikianlah kriteria siapa saja penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 2 2024, semoga bermanfaat. ***