Tindak Lanjuti Arahan Menteri ESDM, PLN Turunkan Tarif Listrik 7 Golongan Pelanggan Tegangan Rendah

- 3 Oktober 2020, 13:52 WIB
Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Jalan Ir.Juanda, Solo, Jawa Tengah,Senin 31 Agustus 2020.
Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Jalan Ir.Juanda, Solo, Jawa Tengah,Senin 31 Agustus 2020. /Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya/hp./

PR DEPOK – Dalam rangka memberikan stimulus terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Oktober hingga Desember 2020.

Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah sebelumnya adalah Rp1.467/kWh.

Harga ini turun menjadi Rp. 1.444,7/kWh atau sekitar Rp22,5 lebih murah untuk tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Tak Harus Mahal, Berikut 10 Bumbu Dapur yang Kaya Manfaat dan Mampu Obati Berbagai Gejala Penyakit

Penurunan tarif listrik ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan yang diberikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No. 291/23/MEM.L/2020.

Dalam surat tersebut, Menteri ESDM memberikan arahan terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan rendah terhitung sejak 1 Oktober 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Kementerian ESDM, Agung Pribadi, melalui laman Kementerian ESDM pada Sabtu, 3 Oktober 2020, memaparkan ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang dapat menikmati penurunan tarif listrik.

Baca Juga: Jalani Perawatan Usai Dinyatakan Covid-19, Donald Trump Diberikan Obat Antibodi Eksperimental

Tujuh golongan pelanggan listrik tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)

2. R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)

3. R-2 TR 3.500 VA-5.500 VA (rumah tangga daya 3.500–5.500 VA)

4. R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)

5. B-2 TR 6.600 VA–200 kVA (bisnis daya 6.600–200.000 VA)

6. P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600–200.000 VA)

7. P-3 /TR (pemerintah)

Dalam keterangannya, Agung Pribadi juga menjelaskan bahwa penurunan tarif listrik ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Dinilai Masih Mahal untuk Warga Ekonomi Menengah ke Bawah, Senayan Minta Harga Tes Swab Disubsidi

Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," kata Agung seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sementara itu, Agung Murdifi, yang menjabat Executive Vice President Communication and CSR PLN, menyampaikan harapannya terhadap masyarakat untuk bisa memanfaatkan turunnya tarif listrik ini dalam kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Langgar Larangan Merokok, Seorang Pelanggan Terluka Usai Pemilik Restoran Sayat Perutnya

"Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya," ujar Agung Murdifi.

Lebih lanjut Agung Murdifi juga menegaskan bahwa penurunan tarif listrik pelanggan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

"Silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah