Kebijakan Pajak Pembelian
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan tren kenaikan harga yang signifikan, investasi emas batangan dari Antam tetap menjadi pilihan menarik bagi para investor.***