- Pertama, siapkan Hp (Handphone) Anda kemudian akses link siladu.jakarta.go.id.
- Kedua, masukkan data lansia sesuai dengan NIK KTP yang berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Lezat dan Ramai di Grobogan, Tempatnya Nyaman dan Menunya Komplit
- Ketiga, cek dan pastikan nomor NIK sudah benar tanpa keliru.
- Keempat, klik 'Cek/Cari Data'.
Setelah itu, tunggu sistem menyocokkan data sesuai dengan DTKS Jakarta. Jika sudah, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Demikianlah penjelasan bagaimana cara cek penerima KLJ Tahap 2 2024 secara online pakai Hp dan NIK lewat link siladu.jakarta.go.id, semoga bermanfaat. ***