- 25 gram: Rp31.737.000
- 50 gram: Rp63.395.000
- 100 gram: Rp126.712.000
- 250 gram: Rp316.515.000
- 500 gram: Rp632.820.000
- 1.000 gram: Rp1.265.600.000
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak.
Untuk pemegang NPWP, potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen akan diterapkan, sedangkan untuk non-NPWP, potongan akan mencapai 0,9 persen.
Pastikan setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk keperluan administratif Anda.
Baca Juga: Inilah TOP 7 Soto Terenak dan Termurah di Purworejo, Berikut Alamatnya
Dengan harga yang berfluktuasi, penjualan dan pembelian emas batangan bisa menjadi pilihan investasi menarik, namun perlu diingat untuk selalu mempertimbangkan faktor pajak dalam setiap transaksi.
***