Waspada Modus Kasus Pemberian OTP, Saldo Tabungan 'Lenyap' Seketika

- 7 Oktober 2020, 09:39 WIB
Ilustrasi mesin ATM: Polisi telah berhasil menangkap 10 pelaku pembobolan rekening bank dengan modus OTP yang beraksi sejak 2017 silam.
Ilustrasi mesin ATM: Polisi telah berhasil menangkap 10 pelaku pembobolan rekening bank dengan modus OTP yang beraksi sejak 2017 silam. //Pixabay

Para pelaku yang berjumlah 10 orang berhasil diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan yang masuk sejak awal Juni 2020.

Baca Juga: Penemuan Besar Pertama Selama Pandemi Covid-19, Arkeolog Mesir Temukan Puluhan Peti Mati Kuno

Pelaku tindakan cyber crime tersebut berhasil ditemui polisi dalam persembunyian di daerah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sejak ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri, diketahui pelaku menjalani aksinya sejak 2017 silam dan berhasil membobol sejumlah 3.070 rekening nasabah bank.

Tak hanya itu, para pelaku dinilai telah lihai dalam melakukan aksi pembobolan rekening melalui kode OTP karena setiap orang telah memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Selain Cipta Kerja, Berikut RUU yang Telah Disahkan Oleh DPR di Tengah Pandemi Covid-19

"Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka telah berhasil menggasak dana sebesar Rp8 miliar.

Untuk pencegahan tindak kejahatan pembobolan rekening melalui kode OTP, Argo berpesan mewakili pihak bank.

Baca Juga: Sempat Prediksi 9-11, Wanita Tunanetra Sudah Ramalkan Donald Trump Terserang Penyakit Misterius

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x