Sehingga belum bisa dipastikan apakah pencairan akan dilakukan pada bulan tersebut oleh Dinsos DKI Jakarta.
Yang pasti, dana bantuan sebesar Rp600 ribu ini untuk 2 bulan sekaligus sama seperti tahap pertama.
Untuk memastikan jadwal pencairan KLJ 2024 selanjutnya, masyarakat penerima KLJ tidak hanya bersabar menunggu tanggal pencairan.
Akan tetapi, para pemilik lansia bisa melakukan pengecekan status penerima melalui website siladu.jakarta.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: 6 Bakso Paling Ajib di Pemalang, Berikut Alamatnya!
Dengan melakukan pengecekan status penerima melalui website siladu.jakarta.go.id tersebut, Anda juga bisa mengetahui siapa saja penerima KLJ Tahap 2 2024.
Di samping hal tersebut, dengan adanya KLJ Tahap 2 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bantuan ini dapat tepat sasaran dan membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.***