Masih Jadi Sorotan Publik, Berikut Perbedaan Aturan Upah UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

- 9 Oktober 2020, 14:14 WIB
ILUSTRASI buruh pabrik masker.
ILUSTRASI buruh pabrik masker. /Antara/

PR DEPOK - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Setelah pengesahannya, UU tersebut menuai banyak kritik dari kalangan publik, termasuk politisi.

Sejumlah aksi penolakan juga dilakukan oleh beberapa kelompok dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya buruh dan pekerja.

Baca Juga: BI Susun 3 Strategi Nasional untuk Pertahankan Daya Beli dan Keberlangsungan UMKM di Masa Pandemi

Sekarang ini, upah bagi pekerja sedang menjadi sorotan publik. Hal mengenai aturan upah sebelumnya sudah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, berikut perbedaan aturan upah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

1. Pasal tentang Upah

Upah satuan hasil dan waktu tidak diatur dalam UUK. Dalam UU Cipta Kerja, peraturan perihal upah ini ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan.

Sedangkan upah satuan hasil adalah upah yang didasarkan dari hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah