UU Cipta Kerja Dinilai Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Peneliti Berikan Apresiasi

- 21 Oktober 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi petani tengah memanen padi .
Ilustrasi petani tengah memanen padi . /PR BANDUNGRAYA/ Elfrida Chania Sukantiwi

PR DEPOK – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengapresiasi semangat relaksasi impor benih seperti yang ada dalam UU Cipta Kerja lantaran berpotensi meningkatkan produktivitas pertanian hortikultura domestik.

"Indonesia tidak hanya sekedar menerapkan berbagai kebijakan yang menghambat impor tapi dapat menggunakan impor (benih) sebagai jalan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian domestik untuk pelan-pelan mengurangi ketergantungan kepada impor produk akhir," kata Galuh Octania seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Menurut Galuh, peningkatan produksi dalam negeri juga harus terus didorong agar dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan ekspor.

Baca Juga: Dul Jaelani Sebut Kekasihnya Berinisial TB, Tissa Biani Bagikan Foto Bersama

Selain itu, relaksasi perlu lantaran subsektor hortikultura Indonesia memiliki potensi untuk dikembangkan.

"Data BPS 2019 pada statistik hortikultura menunjukkan, konsumsi domestik produk hortikultura di Indonesia cukup tinggi dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data BPS 2019 menunjukkan konsumsi bawang putih oleh rumah tangga di Indonesia di tahun 2019 mencapai 484 ribu ton dengan Garlic Household Participation Rate pada tahun 2019 mencapai 90,75," ujarnya.

Dengan demikan, maka sub sektor hortikultura memiliki potensi untuk dikembangkan asalkan tidak ada persyaratan yang ketat untuk pengadaan benih berkualitas baik lewat impor yang akhirnya membatasi peluang petani untuk meningkatkan hasil produksi dan juga produktivitas tanamannya.

Baca Juga: Jaga Netralitas Pilkada, Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Mutasi ASN

Jika produktivitas hortikultura domestik meningkat, menurutnya potensi ekspor juga terbuka lebar, tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Galuh menjelaskan, UU Cipta Kerja memberikan relaksasi peraturan yang implementasinya akan memengaruhi produksi dan produktivitas sub sektor hortikultura.

"UU ini menghilangkan ketentuan mengenai perizinan impor bibit hortikultura dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengimpor bibit setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Sementara itu lembaga pemerintah yang ingin mengimpor benih juga harus mendapatkan izin impor dari pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Soal Subsidi Gaji, Kemenaker Klaim Telah Salurkan ke 12 Juta Lebih Pekerja

Sementara itu, Galuh merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan bersamaan dengan adanya relaksasi ketentuan impor benih.

Hal pertama, adalah kebijakan dan program peningkatan produksi domestik akan lebih efektif kalau bersama dengan pihak swasta dengan transfer teknologi.

Kedua, perlunya menggencarkan riset dan pengembangan benih dengan memanfaatkan institusi/lembaga/universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Belum Pernah Terindentifikasi, Peneliti Menemukan Organ Baru dalam Kepala Manusia

Ketiga, perlunya evaluasi dari pemberian benih gratis atau subsidi yang kualitasnya diragukan oleh petani.

Terakhir, dirinya juga mengingatkan perlu adanya ketentuan penggunaan pemberian voucher atau fasilitasi sarana produksi pertanian yang sesuai dengan preferensi petani.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x