Dari BSU Pekerja hingga Subsidi Listrik, 8 Bansos Pemerintah demi Bantu Warga Terdampak Covid-19

- 22 Oktober 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, selain berdampak pada kesehatan, juga berdampak pada kriris ekonomi.

Dampak krisis ekonomi tidak hanya dirasakan oleh banyak pelaku usaha besar tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sebagian besar masyarakat pada umumnya.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan dunia usaha di berbagai sektor terpuruk sehingga memicu jutaan orang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: KSPI Tantang Ajukan Legislative Rewiev Atas UU Cipta Kerja, PKS: demi Kebaikan Bangsa, Kami Siap

Merespons hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berserta jajaran pemerintah menggulirkan berbagai macam strategi untuk meringankan beban penderitaan rakyat, terutama dengan memberikan bantuan sosial (bansos).

Pemerintah melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) memberikan bantuan sosial, baik secara langsung maupun secara bertahap kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 agar mampu bertahan di tengah krisis saat ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, program bansos Pemerintah yang telah diberikan, antara lain bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT), subsidi listrik, kartu prakerja, subsisi gaji karyawan, bantuan untuk siswa dan guru, apresiasi bagi pelaku budaya, serta intensif bagi industri media.

Untuk lebih jelasnya, berikut uraian program bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mengatasi kriris ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bukan Berjoget, Wanita Ini Gunakan TikTok untuk Tangkap Ayahnya Atas Kematian sang Kakak

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Mulai April hingga Desember 2020, Kementerian Sosial akan mencairkan bansos PKH setiap satu bulan sekali.

Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Petugas Ambulans PPAGD Dinkes Jakarta Sampaikan Tuntutan kepada Anies Baswedan

2. Bansos Sembako

Bansos sembako adalah program bantuan sosial dari pemerinta berupa bahan pangan, seperti beras, dan sembilan bahan pokok lainnya. Dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat miskin di masa krisis saat ini.

Untuk memastikan data penerima bantuan, bisa melalukan pengecekan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Khususu di kawasan Jabodetabek, Program ini akan diperpanjang oleh Pemerintah hingga akhir Desember 2020.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

BST merupakan salah satu bansos khusus yang diluncurkan Kemensos untuk mengurangi beban ekonomi masyararakat dan menjaga daya beli selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Laporan Foto Bareng dengan Menantu Joko Widodo, Wagub Sumut Ijeck Akan Dipanggil Bawaslu Medan

BST diberikan senilai Rp600 ribu pada Gelombang I yakni April-Juni 2020 dan Rp300 ribu pada Gelombang II pada Juli – Desember 2020.

4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

BLT-Dana Desa diberikan selama 6 bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria. Dengan rincian, diberikan Rp600.000 selama 3 bulan pertama, dan Rp300.000 pada tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak.

Program BLT-Dana Desa ini akan diberikan Pemerintah hingga Desember 2020.

Baca Juga: Shin Tae-yong Akan Tambah Pemain Keturunan untuk Perkuat Timnas U-19

5. Subsidi Listrik

Program ini diberikan untuk mensubsidi listrik secara gratis untuk pengguna daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk pengguna daya 900 VA. Kebijakan ini berlaku baik pelanggan PLN pascabayar maupun prabayar.

Subsidi ini akan diperpanjang hingga Desember 2020.

Selain rumah tangga, pemerintah memperpanjang subsidi listrik untuk UMKM dan industri kecil menengah. Perpanjangan ini khusus untuk golongan 450 VA.

6. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Peringati HSN 2020, Ma'ruf Amin: Pesantren Harus Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi

Setiap peserta yang lolos akan menerima dana sebesar Rp600.000 setiap bulannya selama empat bulan.

Program ini sudah memasuki gelombang 10. Dikabarkan gelombang 11 akan segera dibuka pada akhir Oktober 2020.

7. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program BSU adalah program upaya pemerintah dalam untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Program BSU diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp1,2 juta tiap satu kali pencairan.

Baca Juga: Buka Lowongan Jadi ART di Istana, Ratu Elizabeth II Tawarkan Gaji 368 Juta dan Paket Liburan

Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan dan masih tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek per 30 Juni 2020, dan telah tutup pendaftarannya pertengahan September 2020.

8. Bantuan Siswa dan Guru

Program ini merupakan pemberian kuota internet untuk nomor telepon seluler (ponsel) bagi siswa dan guru yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta bagi mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru mendapat 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan. Program ini sudah ditutup akhir September 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x