Bansos PKH Diperpanjang hingga 2021 dengan Kuota 10 Juta PKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 23 Oktober 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penyaluran PKH akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang dengan kuota 10 juta KPM.

Dalam penyalurannya, PKH akan diberikan selama setahun dan dibagi ke dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali. Namun sejak Oktober 2020, PKH diberikan setiap bulan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kementerian Sosial, berikut Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH dalam penanganan Covid-19 Tahun 2020.

- Ibu Hamil/Nifas : Rp250.000 per bulan.

- Anak Usia Dini 0-6 tahun : Rp250.000 per bulan.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp75.000 per bulan.

Baca Juga: Demi Dapatkan Tambahan Uang Jajan, Sejumlah Mahasiswa di AS Nekat Suntik Covid-19 ke Tubuhnya

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp125.000 per bulan.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp166.000 per bulan.

- Penyandang Disabilitas berat : Rp200.000

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x