Tak Ada Kenaikan di Tahun 2021, Berikut Daftar Besaran UMP di 34 Provinsi se-Indonesia

- 28 Oktober 2020, 13:48 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun depan:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165,030

2. Sumatera Utara Rp2.499.422

3. Sumatera Barat Rp2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111

5. Riau Rp2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383

7. Jambi Rp2.630.161

Baca Juga: Emmanuel Macron Benarkan Tampilan Kartun Nabi, Pemimpin Chechnya: Teroris Terinspirasi oleh Anda

8. Bangka Belitung Rp3.230.022

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x