EuroCham Indonesia Sambut Baik UU Cipta Kerja, Laksmi Prasvita: Kami Menunggu PP

- 8 November 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui UU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui UU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /ANTARA/Ardika

Sementara itu dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga menurutnya membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultura sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional.

Baca Juga: Sebanyak 502 Orang TKI Dideportasi dari Malaysia

Namun, menurut Laksmi pihaknya juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor.

Pembatasan itu dilihatnya dalam pembuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Meski dianggap membatasi impor, dia mengatakan bahwa pihaknya juga sangat menyambut baik pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura.

Baca Juga: Kisah Akhir Perjalanan Donald Trump, Petahana Pertama yang Gagal Sejak 1992

Pengaturan tersebut disebutnya akan berdampak pada sektor hortikultura dalam negeri.

Dianggap demikian, kata Laksmi, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

"Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik, lagi seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah