Sementara itu dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga menurutnya membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultura sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional.
Baca Juga: Sebanyak 502 Orang TKI Dideportasi dari Malaysia
Namun, menurut Laksmi pihaknya juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor.
Pembatasan itu dilihatnya dalam pembuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.
Meski dianggap membatasi impor, dia mengatakan bahwa pihaknya juga sangat menyambut baik pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura.
Baca Juga: Kisah Akhir Perjalanan Donald Trump, Petahana Pertama yang Gagal Sejak 1992
Pengaturan tersebut disebutnya akan berdampak pada sektor hortikultura dalam negeri.
Dianggap demikian, kata Laksmi, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.
"Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik, lagi seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing," tuturnya.***