KPI Beri Peringatan Keras Bagi Lembaga Penyiaran yang Menayangkan Prosesi Lamaran Atta-Aurel

1 April 2021, 14:14 WIB
KPI akhirnya buka suara terkait dengan siaran langsung acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. /Instagram.com/@attahalilintar/

PR DEPOK - KPI memberikan peringatan keras kepada lembaga penyiaran yang menayangkan prosesi lamaran pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara langsung.

Sanksi ini diputuskan setelah KPI melakukan rapat pleno yang didasarkan banyak laporan yang masuk ke KPI tentang acara tersebut.

"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Bantah Tudingan WHO, China Klaim Sudah Berikan Semua Data Covid-19 dalam Proses Investigasi

Pemberian sanksi keras diakui KPI tidak terdapat dalam aturan penyiaran. Ketentuan ini hanya mengenal sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan atas suatu pelanggaran penyiaran.

KPI juga memperoleh usulan tentang konten pernikahan selebritas diminta tidak disiarkan secara langsung lantaran ini dinilai tidak bermanfaat bagi publik.

Pelarangan penggunaan frekuensi publik untuk konten pribadi atau publik, ucap Mulyo, dapat mempertimbangkan apa manfaat konten tersebut.

"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," ucapnya.

Baca Juga: Bertindak Seolah Masyarakat yang Butuh Pelayanan, Pelaku Teror ZA Masuk Lewat Pintu Belakang Mabes Polri

Kalau acara pernikahan selebritas akan ditayangkan lembaga penyiaran, maka ini lebih kepada aspek tata cara atau tradisi pernikahan di suatu daerah seperti tradisi siraman lamaran di Jawa.

Bahkan, lembaga penyiaran dapat melengkapi siaran ini dengan seorang narasumber untuk menjelaskannya filosofi acaranya.

"Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat," tutur Mulyo.

Apabila berbagai hal tadi dipenuhi oleh lembaga penyiaran, maka ini juga harus memperhatikan durasi sebuah acara. Acara ini hanya bisa disiarkan maksimal selama dua jam saja.

Baca Juga: Anies Bagikan 6 Instruksi Cegah Kebakaran Salah Satunya Pasang Stiker, Ferdinand: Pemikirannya seperti Anak TK

Sebelumnya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak rencana penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

Suatu daftar yang beredar menyebutkan proses lamaran, siraman, pengajian, akad nikah mereka akan ditayangkan mulai 13 Maret-4 April 2021. Dari acara ini sebagian besar akan ditayangkan secara langsung.

Walaupun, penayangan prosesi pernikahan Atta dan Aurel bukan kali pertama yang dilakukan lembaga penyiaran bagi selebritas. Namun, ini akan terus dilakukan lembaga penyiaran.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler