Protes Pemeran Suara Hati Istri Zahra Masih di Bawah Umur, Warganet Serang Akun Twitter KPI Pusat

2 Juni 2021, 17:50 WIB
Pemeran sinetron Suara Hati Istri dengan pemeran Zahra yang masih berusia 15 tahun. /Instagram.com/@panjiasaputra./Instagram/@panjiasaputra

PR DEPOK – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sinetron Suara Hati Istri yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia.

Tak sedikit warganet mengecam sinetron Suara Hati Istri tersebut imbas memakai salah satu pemainnya yang masih berstatus di bawah umur.

Pemain yang dimaksud adalah Lea Ciarachel Fourneaux. Wanita berusia 15 tahun ini berperan sebagai Zahra yang merupakan istri ketiga Tirta (diperankan Panji Saputra) dalam sinetron Suara Hati Istri.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Deddy Corbuzier Terbiasa Makan dengan Menu yang Sama Selama Bertahun-tahun

Ramai-ramai warganet mengkritik sinetron ini karena dianggap pemeranZahra tidak sesuai dengan perannya yang harus beradu akting dengan aktor yang sudah berusia 39 tahun.

Warganet akhirnya melayangkan protes secara serentak kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan berkomentar pada salah satu unggahan mengenai cara pelaporan terhadap tayangan kurang pantas.

“Hai.. Sahabat Penyiaran, jika anda menemukan tayangan yang dinilai kurang pantas, silahkan mengadukan kepada kami. Yuk bersama - sama menciptakan tayangan sehat,” tulis pihak KPI Pusat lewat akun Twitter resmi @KPI_Pusat.

Baca Juga: Alissa Wahid: Aneh jika Ada Orang Mengatakan Pancasila Tidak Ada Dalilnya

Meski cuitan tersebut sudah diunggah sejak 8 November 2018, kolom komentar kembali ramai berisi keluhan dan kritikan warganet terkait sinetron tersebut.

Halo, selamat siang KPI saya ingin memberitahukan bawah di Indo**** saat ini sedang tayang Mega Series dengan judul Suara Hati Zahra. Dimana diceritakan Zahra sebagai siswi SMA yang menikah dengan Laki-laki yang sudah berumur dan menjadi istri ke tiganya,” komentar akun @xb****.

Tanpa mengurangi rasa hormat saya, untuk apa menciptakan undang-undang batasan minimal menikah adalah 19 tahun jika tayangan yang jelas-jelas menampilkan anak berusia dibawah 17 tahun dijadikan istri ketiga diperbolehkan untuk tayang?” komentar akun @me****nery.

Baca Juga: Duga Habib Rizieq Akan Bebas, Ali Syarief: Penjarakan HRS dengan Vonis Inkrah Ancaman Pelanggar Lain

Kalau misal tayangan kurang pantas bisa lolos di pertelevisian Indo? Berarti sistem KPI kurang ketat, tidak bagus atau gimana sampe bisa lolos?” komentar akun @Ba****in_19.

Terkait polemik tersebut, KPI Pusat melalui siaran persnya mengatakan bahwa berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) KPI 2012 memiliki semangat untuk mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dan remaja.

Oleh sebab itu, KPI mengingatkan agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3SPS.

Baca Juga: Jokowi dan Khofifah Ingin Habib Rizieq Bebas? Rocky Gerung: Sebab Kalau HRS Dihukum, yang Lain Dihukum Juga

Khususnya, lanjut KPI, terkait perlindungan terhadap anak. Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja.

Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajak Perang Badar Lawan Korupsi, Ali: Dia Lupa, Perang Itu Dimenangkan Pasukan Rasul karena Jujur

KPI Pusat tidak secara gamblang menyebutkan apakah rumah produksi dari sinetron Suara Hati Istri Zahra telah melanggar peraturan tersebut.

Namun, berdasarkan penjelasan Nuning pengelola rumah produksi sinetron telah memilih Lea Ciarachel dan tidak diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak.

“Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” ujar dia tegas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler