Jawab Alasan Nia Ramadhani-Ardiansyah Bakrie Tidak Ada dalam Konferensi Pers, Polisi Pastikan ke Pengadilan

11 Juli 2021, 18:02 WIB
Nia Ramadhani (membawa mic) dan Ardi Bakrie akan jalani rehabilitasi//PMJ News/ /PMJ News

PR DEPOK – Terkait tudingan memberi perlakuan khusus ke Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membuat klarifikasi.

Kombes Pol Hengki Haryadi membantah adanya perlakuan khusus terhadap artis Nia Ramadhani Ardiansyah Bakrie.

Ia kemudian membeberkan alasan sehingga Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie tidak dihadirkan pada konferensi pers pasca perdana pada Kamis 8 Juli 2021 lalu.

"Kami perlu luruskan bahwa waktu itu disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini. Saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah, karena kasus ini yang menjadi sorotan publik," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, pada Sabtu 10 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Setuju Kantor BUMN Jadi RS Covid-19, Gus Umar: Erick Thohir Gak Usah Ngantor, yang Dikerjakan Juga Gak Jelas

Hengki menjelaskan bahwa saat konferensi pers perdana, selain masih melakukan pemeriksaan laboratorium dengan sampel rambut dan darah, untuk memastikan kandungan zat metamfetamin dalam sabu yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan kedua pelaku lainnya juga melakukan pemeriksaan urine.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka guna mengetahui kemungkinan para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.

Pada kesempatan yang sama, Hengki Haryadi menegaskan pihaknya akan tetap memproses Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah (Ardi) Bakrie, sampai ke pengadilan.

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu.

Baca Juga: Data Penerima Bansos Sedang Diperbaharui, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan PKH, BST, dan Kartu Sembako 2021

Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.

Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."

Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pun dirasa cukup. Ketiganya dijatuhkan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler