Sebut dr Richard Lee Ditangkap karena Kasus Lain, Hotman: Dugaan Illegal Access dan Hilangkan Barang Bukti

12 Agustus 2021, 14:12 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris mengomentari penangkapan dr. Richard Lee yang diduga bukan karena kasus pencemaran nama baik. /Instagram @hotmanparisofficial

PR DEPOK - Pengacara kondang Hotman paris Hutapea turut mengomentari penangkapan dr. Richard Lee yang diduga sebagai buntut dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri.

Hotman Paris mengaku banyak sekali warganet yang bertanya kepadanya perihal penangkapan dr. Richard Lee tersebut.

Tak sedikit publik yang dibuat heran dengan penangkapan dr. Richard Lee yang terkesan dipaksa dan seolah menangkap seseorang dengan kasus yang berat.

Baca Juga: Polisi Temukan Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Sabun Colek, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Menurutnya, publik tak mengetahui bahwa dr. Richard Lee kabarnya tak hanya terjerat kasus UU ITE.

"Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram," kata Hotman Paris, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Populer Seleb.

"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram-nya dan email dan handphone-nya disita, yaitu milik dari terlapor, setelah mendapat izin dari pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Gambar yang Bukan Keluarga? Pilihannya Ungkap Cara Anda Memprioritaskan Keluarga

Namun, Hotman Paris mendapatkan informasi bahwa terdapat kasus baru yang mana ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi.

Padahal, katanya melanjutkan, akun yang sudah disita tidak boleh diakses oleh pihak manapun kecuali penyidik.

Ia lantas menduga bahwa penyidik menganggap ada unggahan-unggahan yang terkait kasus pencemaran nama baik yang hilang.

Baca Juga: Sukses Atasi Covid-19, Selandia Baru akan Buka Penerbangan Internasional Awal Tahun Depan

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan. Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin, mungkin ya, terkait dengan kasus pencemaran nama baik," tuturnya.

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua yaitu Pasal 30 Undang-Undang ITE, yaitu yang isinya tentang dugaan illegal access. Artinya begini, kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," kata Hotman Paris.

Pria yang dijuluki sebagai pengacara 30 Miliar itupun mengungkap pasal-pasal lain yang digunakan penyidik terhadap kasus dr. Richard Lee.

Baca Juga: Sinopsis Film Playing for Keeps: Kisah Pesepakbola Profesional Mencoba Bertahan Hidup dari Kebangkrutan

Menurutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 221 KUHPidana lantaran ada dugaan menghilangkan barang bukti.

"Itulah katanya alasan kenapa Pasal 30 Undang-Undang ITE diterapkan, dan juga Pasal 221 KUHPidana yaitu dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan loh, kita tidak tahu, apakah benar ada akses atas akun yang sudah disita oleh polisi," katanya menjelaskan.

"Kita tidak tahu apakah benar ada dugaan menghilangkan barang bukti. Tapi ternyata kasus tersebut bukan hanya kasus pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Kantongi Izin Gelar Pernikahan di Hotel Mewah, Begini Penjelasan Pihak KUA

Sementara itu, penangkapan dr. Richard Lee di kediamannya tersebut, lanjut Hotman, terkait dengan kasus kedua, yakni illegal access dan dugaan menghilangkan barang bukti.

"Penangkapannya terkait kasus kedua, Pasal 30 UU ITE disebutkan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Illegal access namanya," katanya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Populer Seleb

Tags

Terkini

Terpopuler