Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

26 Agustus 2021, 15:47 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka kembali. /Instagram.com/@prakerja.go.id/

PR DEPOK – Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 telah resmi dibuka mulai Kamis, 26 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui media sosial Facebook dan Instagram resmi Kartu Prakerja.

Sama seperti seleksi Kartu Prakerja gelombang 18, pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 juga dibuka untuk kuota terbatas mencapai 800.000 peserta.

Baca Juga: Dashboard Prakerja Kosong atau Blank Putih? Simak Solusi Mengatasinya Berikut ini

Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 bisa diikuti masyarakat umum maupun masyarakat yang sebelumnya gagal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18.

Bagi masyarakat yang sebelumnya gagal lolos seleksi, untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat tinggal mengakses dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Kemudian, klik tombol gabung seleksi gelombang 19 yang tersedia di dashboard. Sehingga, tidak harus melakukan proses pendaftaran dari awal.

Baca Juga: Gelombang Kartu Prakerja Tidak Ditemukan pada Dashboard? Simak Penjelasannya Berikut

Sedangkan, bagi masyarakat yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, harus mengikuti proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 19.

Nantinya, bagi masyarakat yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 19, akan mendapatkan total manfaat mencapai Rp3,55 juta.

Total manfaat tersebut terdiri insentif Kartu Prakerja senilai Rp2,4 juta, uang pelatihan senilai Rp1 juta, serta uang survei sebesar Rp150.000.

Masyarakat yang belum melakukan pendaftaran pada gelombang sebelumnya, bisa melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 secara online melalui situs prakerja.go.id.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja Sedang Diproses? Simak Penjelasan Maksudnya Berikut Ini

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19 berikut ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja Sedang Dievaluasi? Simak Penjelasan Artinya Berikut ini

4. Pelaku usaha mikro dan kecil dipersilahkan untuk mendaftar.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta Melalui KUR Alumni Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

1. Buka situs prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini untuk Mendapatkan Insentif Tambahan di Kartu Prakerja

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2 MB dan format JPG/PNG.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto KTP Kartu Prakerja? Simak Solusi Mengatasinya Berikut ini

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti Tes dan Kemampuan Dasar, lalu klik “Gabung” gelombang 19.

9. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS, atau melalui laman dashboard akun Kartu Prakerja Anda.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PPKM 2021 untuk Agustus-Desember 2021

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai KTP yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler