Soroti Larangan Membawa Makanan dan Minuman ke Bioskop, Soleh Solihun: Sesuatu yang Menggembirakan Buat Saya

23 September 2021, 14:40 WIB
Komika Soleh Solihun. /Instagram @solehsolihun/

PR DEPOK – Komika Soleh Solihun menyoroti ketentuan untuk masuk bioskop selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Soleh Solihun melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa salah satu kebijakan tidak membawa makan dan minum selama nonton di bioskop adalah sesuatu yang menggembirakan baginya.

Alasannya karena Soleh adalah sosok berjiwa irit tetapi gengsi bila tidak membawa makanan dan minuman ke dalam studio.

Baca Juga: Siap Ladeni Borneo FC di BRI Liga 1, Pemain Persib Bandung Marc Anthony Klok Berjanji Akan Tampil Maksimal

Komentar ini disampaikan oleh Soleh Solihun melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @solehsolihun.

Kebijakan gak boleh makan dan minum selama nonton di bioskop itu sesuatu yang menggembirakan buat saya yang masih berjiwa irit tapi gengsi kalo gak bawa makanan minuman ke dalem studio ,” kata Soleh Solihun.

Sebelumnya, pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM telah diperpanjang sejak 21 September 2021 lalu dan akan berakhir pada 4 Oktober 2021.

Pemerintah kemudian telah memberikan kelonggaran dalam beberapa regulasi salah satunya adalah membuka bioskop di wilayah yang sudah dalam level 3

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Nilai Ambang Batas SKD CASN Terlalu Tinggi, DPR Sampaikan Penjelasan Berikut.

Regulasi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa bioskop dipersilahkan untuk buka di wilayah yang sudah mengimplementasikan PPKM Level 3 dan 2.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Luhut pada Senin, 20 September 2021 lalu.

Para pengunjung bioskop nantinya disebut Luhut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Akui Kenal Anies Baswedan Sejak Lama, Roy Suryo: Insya Allah, Dia Amanah Jalankan Tugas sebagai Gubernur DKI

Adapun syarat masuk bioskop di masa PPKM berlevel adalah sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Silaturahim dengan Dubes Arab Saudi, Plt Dirjen Upayakan Jemaah Umrah Bisa Berangkat ke Tanah Suci

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

Pengguna aplikasi PeduliLindungi juga harus dalam kondisi telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler