PR DEPOK - Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa tahap pemeriksaan terkait kasus kabur karantina.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka"
Baca Juga: Presiden Didesak untuk Pecat Luhut, Refrizal: Saya Setuju Dipecat Secepatnya, Apakah Jokowi Berani?
"Termasuk Rachel," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka selain Rachel Vennya yaitu Salim Nauderer sebagai kekasihnya, Maulida Khairunnisa sebagai manajer Rachel Vennya, serta satu orang sipil yang tidak diketahui identitasnya.
"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ucap Yusri Yunus.
Dalam kasus ini Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Jelang Persela vs Persib, Robert Alberts: Kami Datang untuk Tiga Poin
Diketahui bahwa sebelumnya Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dikabarkan tidak menjalani prosedur karantina yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiganya kabur karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri yaitu ke negara Amerika Serikat.
Rachel Vennya beserta rekannya dapat meninggalkan masa karantina dibantu oleh dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.
Saat menjalani pemeriksaan kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya sudah siap menerima konsekuensi hukum atas perkara tersebut, termasuk jika nantinya Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra.***