Artis FF yang Ditangkap Polisi Ternyata Fico Fachriza, Diduga karena Kepemilikian Narkoba Jenis Ini

14 Januari 2022, 15:01 WIB
Polisi kembali mengamankan artis terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, kali ini terjadi pada FF atau komedian Fico Fachriza. /Instagram/@ficofachriza_.

PR DEPOK – Kabar terkait penangkapan yang kembali menimpa seorang artis lagi-lagi terjadi pada 13 Januari 2022 malam kemarin.

Sebagaimana diketahui bahwa pihak kepolisian telah menangkap artis sekaligus komedian FF atau Fico Fachriza.

FF atau Fico Fachriza ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki narkoba.

Baca Juga: Anies Baswedan Usir Penyanyi Lagu Giring Ganesha karena Berisik, Refly Harun: Sindiran yang Halus dan Tegas

Adapun jenis narkoba yang dimiliki FF atau Fico Fachriza adalah jenis sintetis atau tembakau gorilla.

"Iya benar (narkoba sintetis atau tembakau gorilla)," ujar Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 14 Januari 2022.

Perihal kepemilikan narkoba jenis tembakau gorilla milik FF atau Fico Fachriza, pihak kepolisian masih mendalaminya.

Baca Juga: PBB Minta AS Bermurah Hati Beri Bantuan kepada Rakyat Afghanistan yang Berada di Ambang Kematian Akibat Krisis

"Masih pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa artis sekaligus komedian Fico Fachriza atau FF, ditangkap pihak kepolisian dengan barang buktinya.

"Ditangkap bersama barang buktinya," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Baca Juga: Sebut Kemenkes Sarang Mafia, Muannas Alaidid Nilai Babe Aldo Kurang Piknik: Mesti Ditindak, ini Bukan Kritik

Namun, sebelumnya polisi hanya memberikan inisial FF terkait artis sekaligus komedian yang ditangkap karena narkoba.

"Iya, inisialnya FF," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Perihal detail informasi terkait narkoba yang dimiliki FF atau Fico Fachriza, polisi akan melakukan rilis pada 14 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Minta ASN dan Keluarga Batasi Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri

"Iya nanti dirilis jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya," tukasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler