Fico Fachriza atau FF Beli Narkoba Tembakau Sintetis di Media Sosial, Ternyata Ini Alasan Pemakaiannya

14 Januari 2022, 19:19 WIB
Artis FF atau Fico Fachriza ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, begini alasannya. /PMJ News/ Yeni.

PR DEPOK – Dunia hiburan tanah air kembali mendapat kabar penangkapan, yakni seorang artis FF atau Fico Fachriza oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan narkoba.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Fico Fachriza atau FF sudah menggunakan narkoba tembakau sintetis sejak lama.

"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF (Fico Fachriza) ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 14 Januari 2022.

Baca Juga: Kalina Oktarani Akui Sudah Bercerai, Vicky Prasetyo: Saya sebagai Suami Belum Talak

Adapun alasan FF atau Fico Fachriza dalam menggunakan narkoba tembakau sintetis agar dirinya bisa tertidur.

"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," ujar Zulpan.

Artis sekaligus stand up comedy Fico Fachriza atau FF ditangkap pihak kepolisian di rumahnya, yakni Pancoran Mas Kota Depok pada 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 14 Januari 2022: Jumlah Kasus Corona Baru Hari Ini Naik Lagi Sebanyak 850

Untuk barang buktinya, FF atau Fico Fachriza saat dilakukan penangkapan kedapatan memiliki sebungkus rokok jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Setelah pihak kepolisian menangkap FF atau Fico Fachriza, lalu dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian memberikan status tersangka untuk FF atau Fico Fachriza.

Baca Juga: Tegaskan Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan, Kalina Ocktaranny: Demi Allah, Aku Sayang Dia

Perihal ancaman pasalnya, Fico Fachriza atau FF dikenakan Pasal UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tak hanya itu, FF atau Fico Fachriza juga akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," sebut Zulpan.

Baca Juga: Studi Baru: Covid-19 Kehilangan Kemampuan Penularan setelah 20 Menit di Udara

Sebagaimana diketahui bahwa nama Fico Fachriza atau FF mulai melejit pada saat dirinya mengikuti kontes ajang stand up comedy 3.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler