Polisi Temukan 20 Pil Psikotoropika Saat Penangkapan Vanessa Angel

17 Maret 2020, 15:25 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah /Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Kabar mengejutkan datang dari artis Vanessa Angel.

Pesinetron berusia 26 tahun dan tengah hamil tersebut diamanakan polisi bersama suaminya yang akrab disapa Bibi Ardiansyah.

Keduanya ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus narkoba.

Baca Juga: Khawatir Terjangkit Virus Corona ASN Kerja Hanya hingga Pukul 12:00 WIB, Pemkot Depok: Soal Pelayanan Publik yang Terganggu, Warga Harus Paham

Hal itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Benar, sudah kita amankan,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Lauheru seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Humas Polda Metro Jaya Selasa, 17 Maret 2020.

Ini bukan pertama kalinya Vannesa Angel terjerat kasus hukum.

Baca Juga: Fatwa MUI: Haram Menimbun Masker saat Pandemi Virus Corona

Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jawa Timur lantaran diduga terliba dalam kasus prostitusi online.

Namun, dalam kasus tersebut ia hanya ditetapkan sebagai saksi.

Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suaminya Diamankan Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.

Audy menambahkan Vanessa Angel bersama suaminya diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Barat pada Selasa, 17 Maret 2020 dini hari.

Sementara itu, kabar penangkapan itu juga dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Susul Tom Hanks, 3 Aktor Dunia Ini Juga Positif Virus Corona

Yusri mengatakan Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Vanessa Angel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Namun ia mengungkapkan bukan hanya Vanessa Angel dan suami saja, melainkan ada tiga orang yang diamankan yaitu berinisial, FA, VA, dan CL.

“Ya benar, kemarin malam Senin 16 Maret 2020 tim dari Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang berinisial VA (Vanessa Angel), FA, dan CL,” tutur Yusri.

Baca Juga: Cegah Pandemi Virus Corona Semakin Meluas di Wilayahnya, Mohammad Idris: Depok Tetapkan Status Siaga Intensif Bencana

Setelah itu, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat langsung melakukan pengembangan terkait penangkapan artis Vanessa Angel bersama dua orang lainnya.

Kemudian dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 20 pil dengan kandungan psikotropika.

“Kita mengamankan 20 butir Psikotropika yang diduga dimiliki oleh ketiga orang tersebut,” terang Yusri.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Soal Salat Jumat di Wilayah Risiko Tinggi Penularan Virus Corona

“Kami masih kembangkan ya. Masih dalam proses pemeriksaan. Tunggu hasilnya,” ucapnya.

Namun, mengenai status Vanessa Angel dan rekannya, Audy mengatakan Polres Jakarta Barat belum bisa memberi informasi.

“Kalau itu , tunggu saja ya. Kita akan informasikan lebih lanjut,” tutupnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler