Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Diduga Merusak Rumah hingga Kaca Pecah

18 Mei 2022, 11:34 WIB
Mantan suami Wanda Hamidah melaporkan artis tersebut ke polisi, dengan dugaan telah merusak rumah hingga kaca pecah. /Instagram @wanda_hamidah/

PR DEPOK - Wanda Hamidah artis sekaligus politikus ini baru saja diberitakan tersandung kasus hukum.

Wanda Hamidah telah dilaporkan oleh mantan suami Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa 17 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui oleh wartawan mengakui bahwa Daniel telah melaporkan mantan istrinya tersebut.

Menurut Yogen, Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan pengrusakan rumah dengan sebuah bukti pecahan kaca.

Baca Juga: Link dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta Online Tahap II 2022, Berikut Tahapan Pendaftarannya

Tak hanya itu saja Wanda Hamidah juga diduga melakukan penistaan.

"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," ujar Yogen kepada awak media, pada Selasa 17 Mei 2022.

"Ada pecah kaca lah, kaca dipecah segala macem. Sementara tim juga udah mengecek TKP disana," sambungnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Hitz Infotainment.

Baca Juga: Membanggakan! Siswa SMA di Boyolali Ini Berhasil Diterima di 7 Kampus Top Dunia

Saat disinggung mengenai penyebab permasalahan oleh wartawan, Yogen mengungkapkan bahwa kasus tersebut muncul ada hubungannya dengan hak asuh anak.

"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian. Telah diantarkan, tapi terlapor tidak ada.

"Kemudian dibawa kembali oleh pelapor. Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Patriots Day: Aksi FBI Memburu Pelaku Pengeboman di Acara Boston Marathon

Dugaan pengrusakan rumah oleh Wanda Hamidah diketahui terjadi pada 15 Mei 2022. Untuk ancaman hukuman, Yogen menjelaskan bahwa setia pasal itu berbeda.

Ada yang 8 bulan dan bahkan hingga 1 tahun. Wanda Hamidah sendiri saat ini belum dipanggil dikarenakan pihaknya masih membutuhkan banyak laporan dari para saksi mata lainnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler