Dijemput dari Medan, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Resmi Disita Polisi di Bareskrim Polri

22 Mei 2022, 20:10 WIB
Dijemput langsung dari Medan, mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz telah resmi disita oleh pihak kepolisian. /PMJ News.

PR DEPOK - Pemeriksaan terhadap Indra Kenz, tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, terus bergulir.

Beberapa barang bukti yang diduga dari hasil penipuan Indra Kenz telah disita oleh pihak kepolisian.

Termasuk sederet mobil mewahnya, salah satunya adalah sebuah mobil mewah merek Ferrari milik Indra Kenz, yang akhirnya disita polisi.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Senin, 23 Mei 2022: Tayang Drama Korea Hotel Del Luna

Mobil Ferrari hitam milik Indra Kenz itu dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu 22 Mei 2022.

Menurut Kepala Unit (Kanit) 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, bahwa mobil Ferrari itu tiba di Bareskrim Polri, pukul 12.00 WIB.

“Ya, tiba di kantor (Bareskrim Polri) jam 12.00 WIB,” ucap Karta, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs PMJ News, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: China Luncurkan Kapal Induk Drone Tanpa Awak dengan Kecerdasan Buatan yang Unik

Sementara itu, Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, bahwa mobil itu disita untuk melengkapi berkas perkara.

Karena, kata dia, berkas perkara terhadap Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil, jelasnya.

Kemudian Walakin Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P 19). Dan pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut, kata Candra Sukma.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos BPNT Rp2,4 Juta bagi NIK KTP Berciri Ini

Seperti diketahui, tersangka Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU, ungkapnya.

Terkait kasus ini, maka Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1, yakni Undang-Undang ITE.

Selain itu, dia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan, ancaman penjara 20 tahun, pungkasnya. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler