Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana 1 Tahun 4 Bulan Terkait Konten Prank KDRT

4 Oktober 2022, 16:11 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven kini terancam pidana 1 tahun 4 bulan usai dilaporkan terkait konten prank KDRT. /Instagram.com/@baimwong.

PR DEPOK – Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi dilaporkan atas kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran membuat laporan palsu atau konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

Diketahui Paula Verhoeven dan Baim Wong dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Sahabat Polisi Indonesia pada Senin kemarin.

Baca Juga: Lirik Lagu HELLO - TREASURE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf kepada masyarakat terkait konten prank KDRT, tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh publik sama sekali.

“Kita sudah terima pelaporan dari Komunitas Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun telah dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan,” jelas AKP Nurma Dewi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2386/x/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.

Baca Juga: Segera Gabung Kartu Prakerja Gelombang 46 di prakerja.go.id, Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

Mengenai adanya laporan konten prank KDRT yang dibuat, pihak kepolisian mengatakan jika akan merencanakan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” papar Nurma Dewi.

Untuk diketahui, Pasal 220 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses dan menunggu pemeriksaaan saksi-saksi.

Baca Juga: Syarat Pekerja Penerima BSU 2022 Tahap 4 Mulai Cair Besok Rp600.000, Cek Lewat Situs resmi kemnaker.go.id

Pihak kepolisian masih akan mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Terkait kasus konten prank KDRT ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana satu tahun empat bulan.

“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten prank KDRT dengan mendatangi kantor kepolisian.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler