Buntut Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan ke Polisi

- 4 Oktober 2022, 14:39 WIB
Buntut dari konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Buntut dari konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. /Instagram/@baimwong.

PR DEPOK – Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali jadi sorotan, usai membuat konten prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas konten prank KDRT yang dibuat, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun banjir kritikan dari berbagai kalangan.

Terbaru, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari konten prank KDRT.

Baca Juga: Siaran Analog di Jabodetabek Dihentikan Besok, Cek Cara Dapatkan STB Gratis Melalui Aplikasi Cek Bansos

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin, 3 Oktober 2022, keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Zanzabela selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi mengatakan jika laporan polisi ini dibuat lantaran konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai sebagai pembodohan masyarakat.

Tak hanya itu, pihak Sahabat Polisi juga merasa keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

Baca Juga: Kerap Dikaitkan dengan Hal Mistis, Ternyata Daun Kelor Punya Manfaat untuk Kesehatan Mental

“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat,” jelas Zanzabella sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x