“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko, mengatakan bahwa perbuatan konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurut Nurma, laporan polisi ini dibuat didasari atas dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius sehingga tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank.
Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan bahan lucu-lucuan.
Baca Juga: Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat jadi perbincangan publik atas konten prank KDRT.
Atas kejadian tersebut, Baim Wong yang didampingi Paula Verhoeven meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Baim Wong juga mengatakan, petugas polisi yang melayani Paula Verhoeven saat melakukan perekaman konten prank KDRT tidak bersalah, kesalahan tersebut murni dilakukan olehnya.