Buntut Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan ke Polisi

- 4 Oktober 2022, 14:39 WIB
Buntut dari konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Buntut dari konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. /Instagram/@baimwong.

“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko, mengatakan bahwa perbuatan konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Baca Juga: PKH Tahap 4 dan BPNT Oktober 2022 Cair untuk Kriteria Ini, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Menurut Nurma, laporan polisi ini dibuat didasari atas dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius sehingga tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank.

Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan bahan lucu-lucuan.

Baca Juga: Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat jadi perbincangan publik atas konten prank KDRT.

Atas kejadian tersebut, Baim Wong yang didampingi Paula Verhoeven meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Baim Wong juga mengatakan, petugas polisi yang melayani Paula Verhoeven saat melakukan perekaman konten prank KDRT tidak bersalah, kesalahan tersebut murni dilakukan olehnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah