Rafael Alun Mundur dari PNS: Apakah Boleh ASN Mundur dari Jabatannya? Simak Infonya

27 Februari 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi ASN. Begini penjelasan apakah ASN bisa mundur dari jabatan. /pngtree/mitchi29/

PR DEPOK – Rafael Alun telah mengumumkan bahwa ia akan mundur dari jabatan PNS yang telah ia pegang selama bertahun-tahun.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ASN (Aparatur Sipil Negara) juga boleh mundur dari jabatannya.

Walaupun hal ini tidak dilarang secara hukum, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi agar mundur secara sah. Ikuti penjelasannya di artikel ini.

Nama Rafael Alun Trisambodo diusut terkait kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio (MDS) seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya

Kasus tersebut juga memuncak dengan penyorotan aset-aset yang dimiliki Rafael, terutama posisinya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.

Menyusul pencopotan yang dilakukan Menkeu, Rafael dilaporkan telah mengundurkan diri dari status ASN-nya.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berpendapat sebaiknya pengunduran diri itu tidak dikabulkan Kementerian Keuangan.

Pemberhentian dari jabatan pegawai negeri bermacam-macam, salah satunya adalah pemberhentian atas kemauan sendiri atau istilah umum dikenal dengan pengunduran diri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BKN.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Maret Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP dan HP

Namun, permintaan pengunduran diri PNS ini tidak bisa dengan mudah dikabulkan karena sejumlah peraturan dan prosedur yang harus diperhatikan.

Permintaan untuk berhenti bisa ditolak jika yang bersangkutan sedang diperiksa oleh petugas penyidik karena dicurigai melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Hal ini mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 Ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017, perlu diselami terlebih dahulu apakah Rafael Alun tersangkut dengan masalah pelanggaran disiplin PNS atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 melalui HP di cekbansos.kemensos.go.id

Jika dirinya tersangkut masalah tersebut, tentunya pengunduran diri Rafael Alun bisa ditolak.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler