Tak Terbukti Secara Sah Bersalah, Penasehat Hukum Minta Jerinx SID Dibebaskan dari Tahanan

17 November 2020, 14:07 WIB
Jerinx SID. /Instagram/@ncdpapl./

PR DEPOK – Koordinator tim penasehat hukum untuk terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar kliennya itu dapat dibebaskan dari tahanan.

Ia mengatakan bahwa Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hal tersebut dilontarkan Sugeng Teguh melalui dupliknya di PN Denpasar, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Khawatir Jadi Klaster Baru Covid-19, Baskara Minta Pemerintah Tegas Larang HRS Kumpulkan Massa

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” ucap Sugeng Teguh, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.

“Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx kepada keadaan semula,” katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Sasaran Kritik, Refly Harun: Aneh, Ada Rivalitas antara Presiden dan Gubernur

Selanjutnya, ia memohon agar semua biaya yang timbul dari perkara tersebut dibebankan kepada negara.

“Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020,” ujarnya.

Sebelumnya pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Otong Hendra Rahayu menyatakan bahwa tulisan yang diunggah Jerinx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

Baca Juga: Respon Sikap Simpatisan HRS ke Nikita, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandang Wanita Belum Berjilbab Buruk

“Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” tutur Otong.

Ia meminta agar penasihat hukum Jerinx dapat lebih bijaksana dalam menanggapi perbuatan Jerinx di media sosial.

“Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020 mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jerinx.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler