"Semuanya baik, dibantu dengan baik juga sama prosesnya ya, makasih," tutur Gisel.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni PP dan MN.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial yang akhirnya menjadi viral.
Baca Juga: Bepergian Tujuan ke Luar Pulau Jawa, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Tes Cepat Antigen
Sementara itu, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pemeriksaan terhadap Gisel hari ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Perlu penambahan lagi untuk BAP dari saudari Gisel. Ada dua tersangka yang kemarin sudah kita kirim berkas tahap pertama, tapi ada perbaikan sedikit, yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, nama Gisel sempat menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu karena beredarnya video itu.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi, Berikut Rincian Harta Kekayaan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.
Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.***