Kemudian keduanya mengaku pada saat itu dalam keadaan mabuk.
''Selesai kegiatan acara, memang sempat minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Pandemi Akibatkan Krisis Kesehatan dan Ekonomi, Presiden Jokowi: Tahun 2020 Ujian yang Amat Berat
Untuk diketahui, Gisel juga telah mengakui bahwa pemeran di dalam video asusila yang sempat viral di media sosial tersebut adalah dirinya.
Saat ini baik Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar oerkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman
Atas kejadian tersebut, Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***