Sebelum Terjadi Adegan 19 Detik, Polisi Sebut Gisel Undang MYD yang Saat Itu Bekerja di Jepang

- 31 Desember 2020, 22:33 WIB
Gisel Anastasia dan Michael Yokinubu De Fretes
Gisel Anastasia dan Michael Yokinubu De Fretes /Instagram

Kemudian keduanya mengaku pada saat itu dalam keadaan mabuk.

''Selesai kegiatan acara, memang sempat minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Pandemi Akibatkan Krisis Kesehatan dan Ekonomi, Presiden Jokowi: Tahun 2020 Ujian yang Amat Berat

Untuk diketahui, Gisel juga telah mengakui bahwa pemeran di dalam video asusila yang sempat viral di media sosial tersebut adalah dirinya.

Saat ini baik Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar oerkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman

Atas kejadian tersebut, Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x