Sebelum Terjadi Adegan 19 Detik, Polisi Sebut Gisel Undang MYD yang Saat Itu Bekerja di Jepang

- 31 Desember 2020, 22:33 WIB
Gisel Anastasia dan Michael Yokinubu De Fretes
Gisel Anastasia dan Michael Yokinubu De Fretes /Instagram

PR DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut bahwa Michael Yukinobu Defretes (MYD) diundang oleh Gisella Anastasia alias Gisel (GA) untuk datang ke Medan saat itu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dair PMJ News pada 31 Desember 2020, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel telah mengakui bahwa dirinyalah yang mengundang MYD.

MYD diminta datang untuk membicarakan persoalan pekerjaan.

Baca Juga: Susul Jennie, Rose dan Lisa BLACKPINK Kini Bersiap untuk Debut Solo

Yusri Yunus juga menyebut bahwa saat dipanggil oleh Gisel, MYD memang bekerja di Jepang.

Menurutnya, MYD diminta bergabung bersama-sama untuk pekerjaan event.

''Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama dalam pekerjaan event sebagai asisten manajer di situ," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pembubaran FPI, Refly Harun: Mereka tak Pernah Beritakan Aksi Kemanusiaannya

Yusri Yunus menjelaskan bahwa setelah acara selesai, keduanya mengaku bahwa pada saat itu sempat meminum minuman keras.

Kemudian keduanya mengaku pada saat itu dalam keadaan mabuk.

''Selesai kegiatan acara, memang sempat minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Pandemi Akibatkan Krisis Kesehatan dan Ekonomi, Presiden Jokowi: Tahun 2020 Ujian yang Amat Berat

Untuk diketahui, Gisel juga telah mengakui bahwa pemeran di dalam video asusila yang sempat viral di media sosial tersebut adalah dirinya.

Saat ini baik Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar oerkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman

Atas kejadian tersebut, Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah