Polda Metro Jaya Tolak Laporan Pekat IB Soal Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad

HM
- 18 Januari 2021, 23:04 WIB
Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad. /Instagram @raffinagita1717

PR DEPOK - Polda Metro Jaya menolak laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terhadap Raffi Ahmad.

Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan oleh Pekat IB atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu 13 Januari 2021.

Adapun alasan tidak diterimanya laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad ini dikarenakan sedang dalam proses di tingkat Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rilis Jumlah Warga Terdampak Banjir, Pemkot Banjarmasin: Bertambah Jadi 51.000 Jiwa

“Proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jakarta Selatan dan hari ini sudah diselidiki Polres dan bagaimana Polres dan Reskrim kita kawal supaya proses hukum ini adil,” ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Humas Polri, Senin 18 Januari 2021.

Lisman menegaskan laporannya tidak ditolak tapi saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menyarankan pihaknya untuk berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sindir Mensos Ditegur RT RW, Rocky: 5 Triliun yang Dicolong Menteri Sebelumnya Cuma Diganti KTP

Dilansir dari Antara, sebelumnya diketahui Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pekat IB lantaran diduga melanggar prokes setelah kedapatan menghadiri acara di sebuah kafe tanpa prokes pada Rabu, 13 Januari 2021 malam.

"Seorang publik figur Raffi Ahmad yang di publik membuat kegaduhan bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita sesalkan makanya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan," kata Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Jumat 15 Desember 2021.

Lisman menilai Raffi yang merupakan seorang influencer seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tinjau Banjir di Kalsel, Jokowi: Banjir Besar Ini Jadi yang Pertama dalam 50 Tahun Terakhir

"Dia kan influencer, bersama presiden lagi, habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid-19," katanya menambahkan.

Meski Raffi telah menyampaikan permintaan maaf lantaran menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak beberapa jam setelah vaksinasi, Lisman mengatakan harusnya hal itu tidak menghentikan proses hukumnya.

"Walaupun dia sudah minta maaf tapi proses hukum harus berjalan. Jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil, publik figur seperti Raffi perlu dipanggil. Kalau perlu besok dipanggil," ujar Lisman.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x